Sempat Lakukan Perlawanan, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Labusel


Sempat Lakukan Perlawanan, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Labusel
Istimewa
Sempat Lakukan Perlawanan, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Labusel
jaringberita.com - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan 2 pengedar narkoba dari Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, meskipun sempat mendapatkan perlawanan. Minggu (19/2/2023).

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo mengatakan, keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres melalui pesan whatsapp ke Nomor 082268639110. Akibat merasa resah atas peredaran narkoba dengan inisial D, sehingga berdampak banyaknya pencurian buah sawit masyarakat yang hasilnya diduga untuk membeli narkoba.

"Atas informasi dari Warga, yang disampaikan melalalui pesan Wahatsapp tanggal 16 Februari 2023, Kami langsung memanggil dan memerintah Kasat Resnarkoba Polres Labusel untuk melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Catur mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama sehari, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas diduga pengedar narkotika berinisial THS alias D, hingga berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana.

Saat dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari D, warga Kotapinang dan telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada MP, warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan.

Lebih lanjut, kata Kapolres, dari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP yang berhasil diamankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri, dimana saat penangkapan tersebut turut juga diamanakan R yang berada di TKP.

Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, Tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki APS aalias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kotapinang untuk menangkap D, namun terhadap D sudah melarikan diri. Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang Rp. 250.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Kemudian terhadap 2 orang pelaku yang diamankan dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari Tim Satresnarkoba Polres Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba.

"Untuk masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110 dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan, untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut (dengan dilakukan rehabilitasi medis), karena akan merusak jiwa dan raganya," jelasnya.

Dia juga meminta kepada para pengedar narkoba untuk menghentikan kegiatannya, karena Polres Labusel akan terus memberantas peredaran narkoba dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa.

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: Nata

Tag: