Selamat ! 79 WBP Pancur Batu Dapat Remisi Natal


Selamat ! 79 WBP  Pancur Batu  Dapat Remisi Natal
Kalapas Pancur batu saat memberikan remisi kepada tahanan dalam perayaan Natal

jaringberita.com -Sebanyak 79 warga binaaan Lapas Kelas II-A Pancur Batu mendapatkan remisi Natal pada 25 Desember 2022.

Selain itu, pemberian remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana pada hari besar keagamaan WBP mempunyai hak menerima Remisi Khusus (Pengurangan Masa Hukuman).

Sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, PAS-1915 Tahun 2022 dan PAS-1916.PK.05.06 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Haposan Silalahi, SH selaku Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu membenarkan pemberian remisi terhadap 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut.

"Benar, sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, maka kita berikan hak tersebut kepada para warga kita. Untuk remisi khusus I selama 15 hari kepada 21 orang warga binaan, remisi 1 bulan kepada 56 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 1 orang. Dan remisi khusus II atau (RK II) 15 hari diberikan kepada 1 orang warga binaan kita," ucap Haposan.

Lebih lanjut disebutkan Haposan, pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Kalapas menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Hal ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk membantu WBP agar mendapatkan hak-hak nya selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan kita bantu agar dapat memperoleh hak remisinya” sebut orang nomor satu di tubuh Lapas Kelas IIA Pancur Batu tersebut

Penulis
: edi-mtc
Editor
: jrb

Tag: