Selama 2022, Anak di Bawah Umur Hingga Mantan Bupati Terlibat Kejahatan Satwa


Selama 2022, Anak di Bawah Umur Hingga Mantan Bupati Terlibat Kejahatan Satwa
Muhammad Indra Kurnia, Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat (YOSL-OIC), Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia Matondang, Campaigner, Wildlife Whisperer Sumatra (W2S),Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers catatan akhir tahun STFJ di Bergendaal Koffie, Medan, Sumatera Utara (29/12/22)
"Menyikapi sejumlah kasus persidangan diatas, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.

Sementara Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, bila upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.

2WS sendiri, sebut Badar, pihaknya menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: