Sekda Membuka Rapat Sosialisasi Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Rantauprapat


Sekda Membuka Rapat Sosialisasi Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Rantauprapat
istimewa
Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 21 Tahun 2022.

jaringberita.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf, MMA, membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 21 Tahun 2022, di ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Kamis (15/12).

Dikatakan, Sekda Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 21 tahun 2022 ini, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Rantauprapat tahun 2022-2042. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2022 tentang penyelenggara penataan ruang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2021, yaitu Pasal 54 Ayat (1) dan Pasal 55.

Sekda menjelaskan hal ini juga sejalan dengan amanah perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu nomor 3 tahun 2016 pasal 39 ayat 1 yakni untuk operasional RTRW, Kabupaten/Kota wajib menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi, karena pemerintah daerah adalah pelaksana utama pembangunan, termaksud melaksanakan penataan ruang kawasan perkotaan.

"Peraturan Bupati tentang RDTR ini menjadi acuan dalam, Penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota, Penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota, Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antara sektor dan yang terakhir Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi," katanya.

Penulis
: buwas
Editor
: La Tansa

Tag: