Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Tempelkan Stiker Layanan Masyarakat, Ini Tujuannya


Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Tempelkan Stiker Layanan Masyarakat, Ini Tujuannya
Istimewa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa

jaringberita.com - Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek jajaran menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat di tempat umum.

Pemasangan stiker ini dilakukan di pedagang-pedagang, toko, swalayan, SPBU, kendaraan umum maupun tempat keramaian lainnya agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Kasat Reskrim di 081288782008.

"Jadi apabila mengalami atau melihat tindak pidana maupun pengaduan belum dilayani dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut," katanya, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut Fathir menjelaskan, personel akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga, dan segera menindak lanjutinya.

"Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan, hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan kota medan yang aman dan tertib," jelasnya.

Sebab, tambah Fathir, pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. Terutama saat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban.

Penulis
: Kos
Editor
: Nata

Tag: