Satnarkoba Polres Labusel Amankan Bandar Sabu-sabu Diduga Jaringan Lapas Kotapinang


Satnarkoba Polres Labusel Amankan Bandar Sabu-sabu Diduga Jaringan Lapas Kotapinang
Istimewa
Satnarkoba Polres Labusel Amankan Bandar Sabu-sabu Diduga Jaringan Lapas Kotapinang

jaringberita.com - Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan seorang bandar sabu-sabu yang diduga jaringan Lapas Kls III Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo melalui Kasat Narkoba AKP ER Ginting membenarkan adanya penangkapan terduga bandar narkoba tersebut.

"Iya, ada ditangkap", Ujarnya via pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, AKP ER Ginting menjelaskan, penangkapan berawal dari keterangan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi adanya transaksi narkoba di daerah itu," jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, pihaknya memerintahkan Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Labusel Ipda CH Suhartono untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan AON alias DK," jelasnya.

Kemudian personel Satnarkoba berpura-pura menjadi pembeli dan dilakukanlah kesepakatan untuk bertransaksi dijalan Lestari, Dusun Sidorejo Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang dan disitulah dilakukan penangkapan dengan barang bukti yang dikantongi oleh tersangka AON alias DK seberat 27,21 gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan tersangka didapat informasi bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MS yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas III Kotapinang.

Kepada petugas tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi jual beli narkoba atas perintah MS, namun setelah dilakukan pengembangan ke Lapas Kelas III Kotapinang dengan alat komunikasi handphone yang biasa dilakukan tersangka sudah tidak aktif lagi.

Dia menambahkan, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: Nata

Tag: