jaringberita.com - Kasihan betul nasib keluarga Budiarso (56) dan istrinya Asmara Dena (48). Sebab, rumah mereka yang berada di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dirobohkan oleh sejumlah orang.
Kemudian, surat tanahnya juga diduga "ditukangi" sehingga kini telah beralih kepemilikan. Padahal sejak tanah seluas 112.5 M2 tersebut dibeli oleh keluarga tersebut dari Nurdin pada Tahun 1994 silam dan dibangun menjadi rumah dua lantai pada Tahun 2001 silam, sama sekali tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun.
Namun belakangan terbit surat kepemilikan atas nama Ade Wijaya yang dikeluarkan oleh notaris M Hardisyah berkantor di Jalan T Rizal Nurdin Perbaungan.
Sementara Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya juga menerbitkan surat keterangan tidak silang sengketa bernomor 18.39.27/590/93/2023.
Sebelumnya, Budiarso selaku pemilik tanah dan bangunan rumah di atasnya melaporkan kehilangan surat keterangan tanah miliknya ke Polres Serdang Bedagai tanggal 21 Oktober 2022.
"Saat itu rumah saya dihancuri oleh sejumlah orang hingga rata dengan tanah. Sehingga surat-surat berharga yang ada di dalam rumah ikut hilang termasuk surat tanah milik saya itu," ujar sang istri, Asmara Dena Bahagia, Senin (6/3/2023).
Bahkan Kades Bima Surya Jaya juga membuat surat keterangan sebagai pengantar ke Polres Sergai bahwa surat keterangan tanggal 23 Maret 1994 hilang saat kejadian pengerusakan rumah, pada Rabu (12/10/22) di Jalan Amir Hamzah, Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Kesal, Asmara Dena Bahagia pun melaporkan kasus pengerusakan rumahnya yang dijadikan tempat belajar mengajar anak-anak itu ke Polres Sergai dengan Nomor STTLP/326/X/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2022 ditandatangani Kanit 2 SPKT Aiptu SIF Sinaga dengan terlapor NH dkk.
Namun sejauh ini belum ada satupun pelaku pengerusakan hingga perobohan rumah miliknya yang ditangkap petugas.
"Saat rumah saya dihancurkan dan akhirnya roboh hingga rata sama tanah, saya langsung buat pengaduan ke polisi, berharap saya mendapat perlindungan hukum," kata ibu 3 anak ini.
Namun dia bersyukur, bahwa sekarang kasus itu sudah berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Sergai.
Sementara itu, notaris M Hardisyah menjelaskan terbitnya surat notaris peralihan hak atas nama Ade Wijaya tertanggal 10 Februari 2023 tersebut sudah sesuai prosedur.
"Pihak-pihak hadir di kantor notaris. Jadi saya rasa sudah tidak ada masalah," jelas M Hardisyah kepada wartawan di kantornya Senin (6/3/2023).
Pantauan wartawan, di lokasi rumah milik Budiarso yang telah rata dengan tanah itu kini mulai dilakukan pembangunan. Bahan bangunan berupa pasir dan batu bata ditumpuk di depan tanah milik Budiarso sesuai pengakuan Asmara Dena Bahagia.
Pada bagian depan juga di pagar dengan seng. Tidak terima, Asmara pun kembali buat laporan ke polisi.