Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Humbahas Dapat Sorotan


Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai   Bebas Beredar di Humbahas  Dapat Sorotan

jaringberita.com -Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dinilai lemah mengawasi peredaran rokok di masyarakat, semisal rokok illegal tanpa pita cukai, yakni Luffman.

Akibatnya, pada distributor bebas menjual rokok tersebut demi keuntungan perusahaanya dan telah merugikan negara.

Hal itu diungkapkan Sekretaris LSM Pijar Keadilan Firman Tobing kepada wartawan, Jum'at (24/03/2023) di Dolok Sanggul.

Dikatakanya, pemerintah Humbahas bekerjasama dengan Bea Cukai seharusnya menyita peredaran rokok illegal, itu seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Dan, di UU kesehatan pasal 199 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp 500 juta.Dan regulasi itu melarang adanya penjualan rokok tanpa pita cukai

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok di Humbahas sangat penting, mengingat cukainya menjadi pendapatan daerah salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Karena, dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ekonomi dan layanan sosial.

"Artinya, produksi rokok ilegal ini merugikan negara, apalagi merugikan pemerintah setempat mengingat cukainya tidak ada, dan tidak menjadi pendapatan daerah," tegas.

Menurutnya, Pemerintah Humbahas punya aparat pemeriksaan dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyitaan jika bea cukai tidak mau melakukan penyitaan.

Dengan aparat yang dimiliki, seharusnya Pemerintah Humbahas sudah dapat menindak dengan menyita barang-barang tersebut.

"Karena ini jelas merugikan negara, dan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah harus tegas membasmi maraknya peredaran rokok ilegal tersebut," pinta Firman.

Firman menuturkan, sangat menyayangkan sekali dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini tanpa tersentuh dengan melakukan penegakkan oleh Bea Cukai.

"Dari sini kan bisa kita lihat Bea Cukai kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta kurangnya menjalankan tugas dan fungsinya, ujarnya.

Dia menduga, dengan pembiaran rokok ilegal itu beredar luas, serta sejauh mana tanggung jawab bea cukai terkait ini, adanya oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggung jawab.

"Apalagi saat ini kita melihat Menteri Keuangan juga sedang disorot ini, bahwa ada dugaan penyimpangan-penyimpangan di sana, termasuk juga Kepala BC Makasar disitu bisa terindikasi adanya permainan-permainan disitu oleh oknum Pejabat Bea cukai," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopnaker) Kabupaten Humbahas Nurliza Elita Pasaribu, yang dikonfirmasi soal maraknya peredaran rokok Luffman tersebut, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi enggan menjawab.

Penulis
: Gamel-mt
Editor
: Dedi

Tag: