Residivis Curanmo Seret Penadah Ke Penjara


Residivis Curanmo Seret Penadah Ke Penjara
Pelaku dan penadah sepeda motor curian berhasil diamankan polisi

jaringberita.com -Pernah dipenjara kasus serupa, KS (52) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa dan WL (31) Tanjung Morawa tak jera.

Kedua sohib itupun kembali berulah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor). Namun kali ini, keduanya menyeret dua penadah. Sama-sama gol.

KS dan WL kemabli ditangkap setelah Johan, warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa membuat laporan pengaduan.

Sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU miliknya hilang hilang diteras rumah pada Kamis (16/2/23) lalu.

Sehari kemudian, Jefri juga buat laporan pengaduan jika sepeda motor Honda Verza BK 2046 MBB miliknya juga hilang dari teras rumahnya di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (17/2/23).

Berdasarkan laporan kedua korban bahwa mereka masing-masing merugi Rp 13 juta dan Rp 20 juta.

Tiga pekan, petugas gabungan mendapatkan pelaku pencurian sepeda motor milik kedua korban. Petugas berhasil membekuk KS dan WL di rumah KS pada Selasa (7/3/23) sekira pukul 22.00 wib.

Untuk penyelidikan dan pengembangan, KS, ayah 6 anak dan 4 cucu serta WL, duda satu anak itu diangkut ke Polsek Tanjung Morawa.

Kepada polisi, keduanya kompak mengaku jika dua kendaraan yang mereka curi Honda Vario telah dijual seharga Rp 2,6 juta kepada AL di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan Honda Verza dijual Rp 2,5 juta kepada AB di Kabupaten Langkat.

Mendengar pengakuan itu, Resmob Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim PolsekTanjung Morawa melakukan pengembangan.

AL penadah Honda Vario curian itu dibekuk Jumat, (10/3/23).

Barang bukti Honda Vario plat nomor polisinya telah diganti menjadi BK 2879 PPH juga diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Berhasil mengamankan penadah dan barang bukti, petugas tak langsung puas diri.

Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap penadah dan barang bukti Honda Verza.

Petugas gabungan kembali berhasil mengamankan penadah Honda Verza bernama AB di Kabupaten Langkat.

Meski BK Honda Verza telah berubah menjadi BK 5025 AHK, namun petugas tak dapat dikibuli. AB dan barang bukti Honda Verza diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung MorawaPolresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir mengatakan Sabtu (11/3/23), kedua pelaku curanmor dan dua penadah telah diamankan.

Dari keterangan KS saat diinterogasi, dia sudah 10 kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan WL dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika.

Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan bebas, Desember 2022.

"Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Firdaus Kemit.





Penulis
: Fadhil
Editor
: Dedi

Tag: