Residivis Bandar Narkoba Kembali Dibui


Residivis Bandar Narkoba Kembali Dibui
Istimewa
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
jaringberita.com - Seorang residivis narkoba tahun 2015 berinisial ARR (29) warga Jalan Manap Lubis, Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu diringkus oleh personel Satnarkoba Polres Labuhabatu.

Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Sabtu (8/4/2023) pukul 16.15 WIB, bahwa di Jalan Kandis Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara tepatnya di depan sebuah kos-kosan sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku ARR berada di lokasi saat menunggu pelanggan.

Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan.

"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 4,70 gram bruto, 1 unit HP merek Nokia berwarna Hitam, 1 unit HP Android merek Vivo berwarna Biru dan 1 unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja tanpa plat," ungkapnya, Senin (10/4/2023).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Karenanya terhadap ARR dipersangkakan perkara tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: