jaringberita.com - Hingga saat ini PT Industri Nusantara (KINRA) belum menjawab tudingan dugaan penganiayaan dan penyekapan dua warga. Meski demikian, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menampik tudingan termuat dimedia soal itu.
Hal tersebut ditegaskan Akpol 2002 tersebut kepada sejumlah wartawan di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun Kompleks Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Rabu (12/10) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Didampingi Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, mantan Kapolsek Belawan itu memastikan setelah dilakukan-nya penyelidikan serta introgasi secara mendalam terhadap warga.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi mendalam terhadap kedua warga itu, tidak ada penyekapan dan penganiayaan di Mess PT KINRA,”ucap Ronald yang pernah menjabat Kapolsek Percut Seituan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Kota ini, kalau keduanya (diduga korban aniaya dan sekap) memang benar dipanggil oleh pihak PT KINRA untuk ditanyai prihal hilangnya besi salah satu pagar kantor.
Keduanya Dani dan Doni hanya ditanyai di Aula PT KINRA dan mengakui bahwa hilangnya besi pagar tersebut adalah perbuatan keduanya.
Namun ketika hendak dibawa ke Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, situasi pada hari itu hujan hingga tertunda.
Disampaikan Ronald, saat ini permasalahan pencurian besi pagar PT KINRA, Polsek Bosar Maligas sudah melakukan penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice.
"Kedua pria tersebut juga sudah meminta maaf kepada pihak PT KINRA dan mengucapkan terimaksih kepada Polsek Bosar Maligas yang sudah memediasi permasalahan ini, dan berjanji tidak melakukannya lagi dengan membuat surat pernyataan,"tegas Ronald.
Ronald menjelaskan kalau keterangan Dani dan Doni diperlakukan dengan manusiawi, baik dan layak, mereka diberi makan dan minum serta bebas untuk melakukan aktifitas, seperti merokok ataupun pergi kekamar mandi.
Sebelumnya seorang korban yang sempat diwawancarai wartawan melalui HaPe-nya mengaku jadi korban semena-mena PT KINRA hingga mengundang perhattian berbagai pihak termasuk Kades.
Disebutkan kalau ada oknum polisi dan POM bersama Asmen Keamanan PT Industri Nusantara (KINRA) melakukan penyekapan dan penganiayaan di Mess PT KINRA di Jalan Mayang Sei Mangke, Kabupaten Simalungun.
Diceritakan, hingga tanggal 15 September 2022, disekap di Mess PT KINRA lalu sekitar pukul 06.20 wib, mereka diserahkan ke petugas polisi di Polsek Bosar Maligas yang ditangani juru periksa Aipda Panin Silalahi SH.
Tanggal 15 September 2022 Pukul 6 subuh lebih dikit, kami diserahkan ke Polsek Bosar Maligas. Juper kami Pak Silalahi (Aipda Panin Silalahi SH,red).
Tanggal 18 September 2022 kami dibebaskan, setelah membayar uang ganti rugi Rp. 3 juta yang dikasi oleh Boru Manalu kerabat Doni kepada Pak Silalahi.