Polsek NA IX-X Sita 74,51 Gram Sabu dari Residivis


Polsek NA IX-X Sita 74,51 Gram Sabu dari Residivis
Istimewa
Tim Satreskrim berhasil menangkap 1 orang pengedar sabu-sabu di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X.

jaringberita.com - Polsek NA IX-X menyelamatkan anak bangsa dengan menyita 74,51 gram sabu dari tangan seorang residivis berinisial SB warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, di Dusun Kampung Jawa, Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat diamankan, sabu tersebut dikemas dalam 14 bungkus plastik klip ukuran sedang. Selain narkoba jenis sabu, Satreskrim Polsek NA IX-X di bawah pimpinan Iptu Gunawan Sinurat berhasil menyita barang bukti lainya yakni

Di antaranya, 1 unit timbangan elektrik, 7 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipa plastik berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp6.020.000, 1 unit HP merk Oppo hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hijau.

Gunawan menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka menjadi pengedar sabu-sabu sejak setahun yang lalu.

"Tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, yang ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020," jelasnya.

Sedangkan uang sebesar Rp6.020.000 tersebut adalah uang hasil dari menjual sabu-sabu.

Setelah itu lanjut dia, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: