Polsek Kotapinang Tangkap Pelaku Curat Dalam Rumah


Polsek Kotapinang Tangkap Pelaku Curat Dalam Rumah
Istimewa
Pelaku Curat Dalam Rumah Ditangkap Polisi.
jaringberita.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan dalam rumah ditangkap Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Jumat (28/10/2022).

Adapun identitas tersangka yaitu RRF (35), warga Kampung Banjar 1, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/X/2022/SPKT/SEK.KOTAPINANG/RES.L.BATU/POLDASU dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/189/X/2022/RESKRIM.

"Betul pak, tadi siang Opsnal Reskrim menangkap pelaku dirumahnya", Ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan kepada wartawan.

Amlan menjelaskan, kronologis kejadian bermula hari Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Sangap Pane bersama saksi Dedi Sabana Dalimunthe sampai dirumah dari Pasar Inpres kotapinang melihat pintu dapur tidak tertutup rapat.

Padahal sebelumnya pintu itu tertutup rapat, kemudian korban melihat HP miliknya Vivo Y12 dan Realme 8 Pro sudah tidak ada diruang tamu, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Kotapinang.

Menindaklanjuti laporan korban, maka tim Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisa terhadap CCTV, ditemukan bukti permulaan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan dilakukan RRF dengan cara masuk ke dalam rumah tersebut yaitu memanjat dari kisi-kisi kamar mandi.

Lalu masuk ke dalam ruang tengah dan mengambil 2 unit HP yangb terletak di meja ruang tamu, sedangkan pemilik rumah sedang tidak berada di rumah karena bekerja di Pasar Inpres Kotapinang.

Selanjutnya diperoleh informasi bahwa tersangka RRF sedang berada di rumahnya dan tim melakukan penangkapan terhadapnya serya menemukan 2 unit HP hasil curian tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Polsekta Kotapinang.

Penulis
: Julius Marbun
Editor
: Nata

Tag: