Polrestabes Medan Tindak 10 Gerombolan Bermotor Bersenjata Tajam


Polrestabes Medan Tindak 10 Gerombolan Bermotor Bersenjata Tajam
Istimewa
Polrestabes Medan tindak gerombolan bermotor bersenjata tajam
jaringberita.com - Tim pemburu kejahatan jalanan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 10 orang gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ke-10 gerombolan tersebut terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 orang anak-anak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, gerombolan bermotor itu diamankan pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution tepat di depan Asrama Haji Medan.

"Para pelaku ditangkap karena mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku," ungkapnya, Kamis (12/1/2023).

Fathir menjelaskan, dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, sebuah kelewang, sebuah balok kayu, sebuah pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang.

"Ke-10 pelaku (sudah) ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Oleh karena itu, Fathir mengimbau kepada warga yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi konvoi gerembolan bermotor agar tidak lagi melakukannya lagi.

"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, Tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat," katanya.

"Dan kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui kejadian kejadian serupa, dapat memberikan informasi di nomor Call Center yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat," sambungnya.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: