jaringberita.com - Dalam kurun waktu sebulan, yakni sejak April - Mei 2023,
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 41 kg sabu.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan empat orang tersangka yakni wanita berinisial R (30) kemudian tiga orang pria yakni H (40), D (30) dan M (19).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan pengungkapan ini berlangsung dari tanggal 17 April - 6 Mei 2023.
"Pada tanggal 17 April penangkapan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, Gang Radio tersangka 1 orang berinisial R (30) barang bukti 2,5 kg sabu-sabu barang bukti satu unit sepeda motor," ungkapnya, Sabtu (13/5/2023).
Lebih lanjut Valentino menjelaskan, untuk penangkapan kedua, di Jalan Industri, Tanjung Morawa, petugas melakukan penangkapan dan pelaku yang dinamakan berinisial H (40).
"Dari pelaku ada 32 kilogram sabu, " sebutnya.
Selain itu, pada tanggal 6 Mei Jalan Payah Bakung Sunggal, ada dua orang masing-masing berinisial D (30) dan M (19) dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
"Sehingga totalnya ada 41.567 gram sabu yang diamankan," jelasnya.
Menurut Valentino, dengan pengungkapan yang dilakukan ini maka ditaksir sebanyak 400 ribu orang selamat dari bahaya buruk narkoba.
Untuk itu, Valentino menambahkan, Polrestabes Medan akan terus menangkap para bandar dan kurir yang hendak melakukan penyelundupan sabu di Medan.
"Harus tingkatkan lagi gempur kampung narkoba dan lainnya yang memberikan efek jera kepada bandar narkoba di Medan," pungkasnya.