Polres Labuhanbatu Tangkap 42 Tersangka Narkoba Sepanjang Desember 2022


Polres Labuhanbatu Tangkap 42 Tersangka Narkoba Sepanjang Desember 2022
Istimewa
Pengungkapan kasus narkoba di Polres Labuhanbatu

jaringberita.com - Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 42 orang tersangka sepanjang bulan Desember 2022.

Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, para pelaku yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Dia menjelaskan, 42 tersangka itu dari 39 laporan. Adapun total barang bukti yang telah disita, yakni sabu 132,03 gram, ekstasi 53 butir (19,17 GR), happy five 36 butir, uang Rp11.7734.000, handphone 21 unit dan timbangan elektrik 5 unit.

Roberto menuturkan, dalam penanganan perkara narkotika tersebut dilakukan dengan proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan sebanyak 37 kasus dan sebanyak 2 kasus dilakukan Restoratif Justice (RJ).

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan keadilan Restoratif, terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: