jaringberita.com -
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian PT. Grafika (Agen resmiTelkomsel) yang berada di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra S.I.K, KBO Iptu E Sidauruk, dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman saat menggelar Konfrensi Press di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).
Ketiga pelaku adalah DR alias Diki (22) warga dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, bersama MGA alias Galih (21) dan RDP alias Dani (23) keduanya warga dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.
“Aksi pencurian ini didalangi oleh orang dalam yang bekerja sebagai karyawan, dikantor tersebut,” kata Kapolres Oxy.
Akibat pencurian ini perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 129.584.300, bilangnya.
“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda,” sebutnya.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 unit Sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 buah Hp Android merk OPPO warna biru, 1 buah Grenda alat pemotong besi.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara," pungkas Kapolres Oxy Yudha.