jaringberita.com - Personel Satresnarkoba
Polres Binjai menangkap dua orang bandar narkoba jenis ganja berinisial AW (51) dan BP (38) dari dua lokasi terpisah, Sabtu (8/4/2023) pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 kg narkotika jenis ganja, masing-masing 2 kg milik AW dan 12 kg milik BP.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane menyampaikan, sejak menjabat, Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang sudah berkomitmen untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di Binjai.
Untuk menindak lanjuti atensi itu, dilakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, didapatkan informasi orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang akan mengantarkan pesanan," ungkapnya, Rabu (12/4/2023).
Hasilnya, jelas dia, pada Sabtu (8/4/2023) pukul 17.00 WIB, di Jalan T. A Hamzah dilakukan penangkapan terhadap AW (51) yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mendapatkan barang bukti sebanyak 2 kg ganja dan 1 unit handphone Samsung warna hitam.
"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperlukan dari seseorang dengan inisial BP alias Botak (38)," jelasnya.
Tak ingin kehilangan buruan, personel Satresnarkoba Polres Binjai langsung melakukan pengejaran terhadap BP. Tak beberapa lama kemudian, BP pun dapat diamankan di kawasan Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Dari tersangka BP, sambungnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat 12 kg. Kemudian 3 bungkus plastik asoi, 1 buah timbangan warna hijau, 6 buah lakban warna coklat, 1 unit Hp merk nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan BK 6665 AHJ.
"Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya.