Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone


Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone
Istimewa
Pelaku di kantor polisi
jaringberita.com - Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap PS warga Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Rabu (22/3/2023) pada pukul 13.00 WIB.

Pasalnya, PS ditangkap atas laporan Pratama Abel Simbolon (23) warga Jalan Linggarjati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur yang juga merupakan anggota Polri atas perbuatan pencurian.

Kasi Humas Polrestabes Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (19/3/2023) pukul 06.00 WIB.

Saat itu korban yang sedang tidur di ruang tamu tidak mengetahui ada seseorang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP dan dompet miliknya berisi uang Rp500 ribu, serta kartu identitas lainnya.

"Sewaktu pelaku keluar dari dalam rumah, korban terbangun dan tersentak ketika melihat dua handphone miliknya tidak ada lagi. Korban juga sempat melihat pelaku berlari dari dalam rumah menuju ke teras," ungkapnya, Kamis (23/3/2023).

Rusdi menjelaskan, pada saat korban melakukan pengejaran, pelaku sudah ada di atas sepeda motornya, sehingga dapat berhasil kabur. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rusdi menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bawah pelaku sedang berada di Jalan Raider di depan kos-kosan SK2. Selanjutnya terhadap tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Rusdi menambahkan, selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dua unit HP Merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro serta satu jaket merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian di rumah korban

"Terhadap tersangka dijerat melakukan tindak pidana pencurian," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: