jaringberita.com -
Direktorat
Reserse
Narkoba
(Ditresnarkoba)
Polda
Sumut
mengamankan
sebanyak
20
kg
sabu
dari
sebuah
sampan
nelayan
di
daerah
Bunga
Tanjung,
Kecamatan
Datuk
Bandar
Timur,
Kota
Tanjungbalai,
Jumat
(10/3/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan selain mengamankan barang bukti narkotika tersebut, petugas juga menangkap 4 orang pelaku dari tiga lokasi yang berbeda
"Benar, kemarin kita berhasil mengamankan 20 kg narkotika jenis sabu serta meringkus 4 orang pelakunya," ungkapnya, Minggu (12/3/2023).
Hadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial SS yang merupakan pengendali lapangan dan kurir bernama Acung. Setelah itu, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut sudah dijemput di perbatasan Indonesia - Malaysia dan disimpan oleh tekong berinisial AH alias Puton.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, petugas pun meringkus 2 orang pelaku berinisial AH alias Puton dan HS alias Kancil serta menemukan barang bukti sabu seberat 20 kg di daerah Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Hadi menyebutkan, dari keterangan pelaku diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRO yang tinggal di Malaysia.
"Jadi BRO menyuruh pelaku SS dan Acung untuk menjemput sabu di perairan Asahan dengan menggunakan kapal kalok," terangnya.
Kepada SS dan Acung, BRO menjanjikan uang sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogramnya.
"Keempat pelaku sudah kita tahan dan kita masih lakukan pengembangan. Untuk barang bukti 20 kg sabu sudah kita amankan," pungkasnya.