jaringberita.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, bahwasanya kuasa hukum keluarga Apin BK alias Jonni yang tergabung dalam JnR law firm sudah mengundurkan diri dari kliennya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka mengundurkan diri karena keluarga Apin BK dinilai tak kooperatif.
"Kuasa hukum keluarga Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif," katanya dalam siaran tertulis, Jumat (14/10/2022).
Hadi menjelaskan, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin BK yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orangtua Apin BK pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.
Kemudian, pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit.
Namun, pada 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu. Sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tak ada di tempat.
"Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri," ucapnya.
Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan keluarga Apin diduga sudah tak berada di Medan atau sudah kabur.
Seperti diketahui, sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.