Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online


Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online
Net
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

jaringberita.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka ABK alias J yang digerebek di perumahan Cemara Asri, Deliserdang, beberapa bulan lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidikbakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," katanya, Jumat (22/9/2022).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik ABK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah ABK alias J selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya NP sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara ABK alias J yang menjadi buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya.

"Kami imbau saudara ABK kembali ke Indonesia dan mempertangungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: