jaringberita.com - Polda Sumut masih mendalami laporan pengurus partai PDIP Kota Medan yang melaporkan akun tiktok bernama @idamanmamakmu022. Akun tersebut dinilai telah menghina Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, setiap masyarakat berhak membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
"Laporannya tentu kita terima," ujar Hadi, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. "Nanti laporannya akan kita teliti lagi," ujarnya.
Selanjutnya, sambungnya, penyidik akan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Penyidik nanti akan melakukan penyelidikan," ucap dia.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-P Medan, Tumpal Napitupulu mengatakan, akun media sosial itu dilaporkan agar penyidik melakukan langkah hukum.
"Jadi, di dalam laporan kami ke kepolisian, kami melaporkan pemilik akun itu dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.Yang kami lihat pemilik akun Tik Tok itu melakukan perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami," kata Tumpal sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut.