PN Medan Vonis Satu Tahun Wanita Lontarkan Hinaan Melalui Instagram


PN Medan Vonis Satu Tahun Wanita Lontarkan Hinaan Melalui Instagram
Majelis Hakim menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Sel divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Banding

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan, dimana JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean menuntut terdakwa dengan dipidana 3 tahun penjara.

Evi Yanti Panggabean dalam dakwaannya menyebutkan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Terdakwa pada akun Instagramnya mengatakan saksi korban 'kutel dan gadel'. Hal itu telah menyerang fisik atau tubuh terdakwa.

Postingan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu.

Penulis
: ANTARA
Editor
: La Tansa

Tag: