Pengungkapan Narkoba Tahun 2022, Polres Labuhanbatu Tangkap 439 Tersangka


Pengungkapan Narkoba Tahun 2022, Polres Labuhanbatu Tangkap 439 Tersangka
Istimewa
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat melakukan konferensi pers pengungkapan narkoba selama satu tahun.

jaringberita.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2022.

Selama setahun itu, terdapat sebanyak 360 kasus atau laporan Polisi.


Salah satu kasus pengungkapan menonjol adalah perkara TPPU demagn inisial tersangka SZ Ritonga alias Sarah.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, dari jumlah kasus itu, didapati sebanyak 439 orang tersangka. Di antaranya sebanyak 424 laki-laki dan 15 orang perempuan.


"Adapun penyitaan barang bukti narkotika dengan jenis sabu seberat 27.375,57 gram, ganja seberat 4.749,66 gram, pil extasi sebanyak 17.579,5 butir (3.309,18 gram), happy five sebanyak 36 butir (6,84) gram,uang dan aset perkara TPPU Rp839.942.796," paparnya, Jumat (30/12/2022).


Anhar menambahkan, terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: