Pengrusakan Rumah Warga di Medan Tembung, Pelaku Diserahkan Ke Dinas Sosial


Pengrusakan Rumah Warga di Medan Tembung, Pelaku Diserahkan Ke Dinas Sosial
Istimewa
Pelaku

jaringberita.com - Pelaku pengrusakan rumah warga, Umar Rito (42) akhirnya diserahkan Polsek Percut Sei Tuan ke Dinas Sosial Kota Medan setelah dilaporkan oleh korban Saman (45) warga Jalan Tirto Sari, Komplek Tirto Sari Permai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dengan No.LP/101/I/2023/SPKT Percut karena menderita Skizofrenia Paranoid.

"Pelaku sebelumnya sudah diamankan, pihak keluarga menyatakan pelaku dalam masa pengobatan jalan namun karena kita juga perlu bukti akhirnya kita lakukan pengecekan ke rumah sakit jiwa Prof.DR.M Ildrem dan diagnosis menderita Skizofrenia Paranoid," ungkap Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Senin (20/2/2023).

Jefri menjelaskan, awalnya pelaku diamankan warga karena sudah melakukan pelemparan rumah korban hingga kaca depan rumah warga pecah pada 12 Januari 2023 pukul 02.10 WIB lalu. Saat ini pelaku yang dalam gangguan jiwa juga sudah diserahkan ke Dinas Sosial.

"Kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dalam gangguan jiwa. Kita juga membantu pihak keluarga menyerahkan ke Dinas Sosial Kota Medan melalui Lamo Mayjen Lumban Tobing selaku pengelola Rehabilitasi Dinas Sosial," jelasnya.

"Jadi kita tidak melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan petunjuk dari Jaksa yang telah mengembalikan berkasnya bahwa pelaku pengerusakan mengalami gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid," pungkasnya.

Penulis
: Izl
Editor
: Nata

Tag: