jaringberita.com -Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan harus mengawasi pengelolaan parkir hotel, mall, perkantoran dan lainnya. Menyikapi keluhan parkir ke redaksi jaringberita.com (grup matatelinga.com), Sabtu (5/11/2022).
Kabid II BPRPD Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan parkir ditanya jaringberita tergantung kebijakan manajemen dalam pengelolanya, akan tetapi jangan lari dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Peraturan Daerah (Perda). DPP sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No 4 tahun 2020 dan Perda No 1 tahun 2017.
Kata mantan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan itu, pihak manajemen hotel, mall atau perkantoran boleh saja mempergunakan aturan yang ada. Akan tetapi apalabila pengenaan tarif parkir itu melebihi dari aturan, berarti pihak hotel, mall, perkantoran dan lainnya sudah melanggar perda.
"Tergantung manajemen mempergunakan yang mana, apabila lebih, berarti sudah melanggar perda,"tegas Sutan.
Kabid II atau Kabid Penagihan BPRPD sendiri, melakukan pengelolaan sumber pemasukan antara lain dari Parkir, Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Air Bawah Tanah (ABT), Retribusi Daerah dan Sarang Burung Walet (SBW).
Ketika disinggung soal Razz Hotel di Jalan Dr Masyur Kota Medan, yang mengenakan tarif parkir kepada pengunjung-nya Rp5 ribu/mobil, Sutan menegaskan kalau Raz sudah masuk wajib pajak. Ada hotel-hotel lainnya di Kota Medan yang sudah didaftarkan.
"Raz sudah masuk wajib pajak, kita daftarkan dan hotel hotel lain sudah kita daftarkan menjadi wajib pajak,"kata Sutan. Memang kalau pengenaan tarif parkir hotel yang masuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, merupakan kebijakan manajemen hotel pengelolaan-nya.
Ada juga beberapa hotel ternama di Kota Medan, yang justru tidak memungut biaya parkir kepada pengunjung. Misal, Radisson Medan, Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa dan Hotel Deli River.
Data dirangkum redaksi jaringberita dari berbagai laman media online, untuk tahun sebelumnya (2021), BPRPD sudah mampu merealisasi (Maret hingga Juni), pajak reklame 47,69 persen, pajak parkir 28,24 persen, pajak ABT 50,63 persen dan PPJ 42,28 persen.
Apalagi dengan beralihnya pajak reklame sejak tahun 2021 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke BPPRD, BPRPD sempat mengalami beberapa kendala yang ditarget tahun lalu 50 persen yaitu sebanyak Rp 34 miliar. Untuk bulan Juli sampai Desember tahun sebelumnya (2021), menambahkan target pajak reklame sebanyak 20 Miliar, sehingga total pajak reklame menjadi 54 miliar.