jaringberita.com -
Personel
Sat
Narkoba
Polres
Pematangsiantar
menangkap
seorang
pengedar
ganja
berinisial
HS
dari
sebuah
warung
kopi
di
Jalan
Mangga,
Kelurahan
Parhorasan
Nauli,
Kecamatan
Siantar
Marihat,
Kota
Pematangsiantar,
Rabu
(8/3/2023)
sekira
pukul
22.30
WIB.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi S Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual ganja di kawasan tersebut.
Mendapati informasi ini, Rusdi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang duduk di belakang warung kopi.
"Sehingga tanpa buang waktu pelaku langsung kita amankan," ungkapnya, Minggu (12/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terang Rusdi ditemukan di selipan pelepah pohon kelapa berupa 1 buah plastik transparan berisi 10 paket ganja dengan berat 1,19 gram berjarak 5 meter dari tempat pelaku duduk.
Selain itu, dari bawah tempat duduknya juga ditemukan paket ganja, kemudian dari kantong depan sebelah kanan celana pelaku diamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp100.000.
Saat diinterogasi, HS mengaku bahwa seluruh ganja dengan brutto 125,52 gram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A di Kota Medan.
"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.