Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan


Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto, Pernah DPO Kasus Penipuan
Rel

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/6), seperti relis diterima redaksi.

Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

"Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi," cetusnya.

Penulis
: Admin
Editor
: Admin

Tag: