Pengadilan Tunda Eksekusi, Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU 62 Penara


Pengadilan Tunda Eksekusi, Karyawan PTPN 2 Siap Pertahankan HGU 62 Penara
Istimewa
Massa SPP PTPN2 berkumpul di Penara Kebun usai dari PN Lubuk Pakam.


Dalam pertemuan dengan pihak PN Lubuk Pakam yang diwakili Wakil KetuaHendrawan Nainggolan, perwakilan PTPN 2 yang dipimpin Ketua SPP Mahdian Tri Wahyudi kembali mengungkapkan fakta-fakta janggal dalam proses gugatan yang diajukan Rokani Cs. Karena itu mereka tetap meminta pihak PN membatalkan rencana eksekusi terhadap lahan HGU No 62 Penara.

PN Lubuk Pakam akhirnya setuju untuk membatalkan atau menunda rencana eksekusi tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun PTPN2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini ditanami kelapa sawit akan dikawal ketat siang malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

"Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara," ujar Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara sepulang aksi damai di PN Lubuk Pakam.

Karenanya, ujar Mahdian didampingi Sekretaris SPP Jumadi Matanari, SPP PTPN2 dengan tegas menolak dilakukannya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam sampai adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: