Pemko Medan Minta Syarat Kepala Sekolah Dibuat Tegas


Pemko Medan Minta Syarat Kepala Sekolah Dibuat Tegas
Istimewa

jaringberita.com - Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, saat ini banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukannya berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi.

Menurutnya, kondisi ini lah yang membuat membuat pendidikan tidak baik. Oleh karenanya dia meminta pola pikir seperti itu harus segera diubah.

“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik," katanya saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumat (3/3/2023) melansir pemko medan.

Lebih lanjut Wiriya menjelaskan, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru pemberi pelajaran dan murid penerima pelajaran. Terkait itu, dia minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

"Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbudristek," jelasnya.

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani, M.Pd yang memimpin rombongan Kemendikbudristek menjelaskan, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

"Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal," jelasnya.

Kemudian, tambahnya, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbudristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.

Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah," ujarnya.

Editor
: Nata

Tag: