jaringberita.com - Tim gabungan dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Mandailing Natal (Madina) masih memburu pemilik 8 hektare ladang ganja yang ditemukan di Kabupaten Madina.
Seperti diketahui, 8 hektare ladang ganja itu didapati di kawasan pegunungan Torsihite, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, akhir pekan lalu setelah menempuh jalan kaki selama tujuh jam.
"Untuk pemilik ladang saat ini masih dalam lidik," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut Herwansyah menjelaskan, penemuan ladang ganja itu berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial S di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/10/2022) malam lalu. Adapun barang bukti yang dapat diamankan sebanyak empat kilogram ganja kering.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa ganja kering tersebut adalah milik seseorang berinisial I yang juga diketahui memiliki ladang ganja di Desa Huta Tinggi," jelasnya.
Atas informasi tersebut, terang Herwansyah, pada Selasa (6/12/2022) dilakukan penyelidikan untuk pencarian ladang ganja tersebut. Hasilnya, sambunh dia, petugas menemukan tiga lokasi ladang ganja dengan total luas 8 hektare.
"Dari tiga TKP penemuan ladang ganja, di lokasi ladang pertama dan kedua telah dilakukan pemanenan. Sedangkan lokasi ladang ketiga, ditemukan sejumlah tanaman ganja yang siap untuk dipanen," terangnya.
Atas temuan tersebut, Herwansyah menuturkan, pada Jumat (9/12/2022) dilakukan pemusnahan terhadap tanaman haram tersebut. Pemusnahan, tambahnya, dilakukan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya dilakukan pencabutan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan 8 hektare ladang ganja itu. "Iya benar telah ditemukan oleh tim gabungan," ungkapnya, kemarin.