Pemalak Pedagang Pasar Petisah Diringkus, Begini Tampangnya


Pemalak Pedagang Pasar Petisah Diringkus, Begini Tampangnya
istimewa
Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang kerap memeras pedagang kecil dikawasan Pasar Petisah, Rabu (16/11/2022).
jaringberita.com -Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang kerap memeras pedagang kecil dikawasan Pasar Petisah, Rabu (16/11/2022).

Diketahui pelaku bernama Roy (33) yang diduga merupakan salah satu anggota OKP di Medan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelaku Roy melakukan pemerasan terhadap para pedagang sudah berlangsung cukup lama.

Fathir menyebutkan dari hasil pemeriksaan, bahwa modus pelaku adalah meminta uang sebanyak Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

"Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," ucapnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Ironisnya, kegiatan pelaku memeras pedagang pasar yang cukup namun tidak ada yang berani membuat laporan ke Polisi. Padahal Pasar Petisah bersebelahan dengan Polsek Medan Baru.

"Jadi pada kesempatan ini kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,"ucapnya lagi.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," pungkasnya.

Diakhir, atas perbuatannya pelaku Roy dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis
: Resky
Editor
: La Tansa

Tag: