jaringberita.com - Manager PLN Rayon Lubuk Pakam Dedy Evandri Bangun mengatakan pihaknya telah mendatangi pelanggan meteran buram, VY Simanjuntak di rumahnya Jalan Medan Kelurahan, Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (15/12/22) siang.
"Dari hasil pertemuan dengan staf saya, pelanggan kita undang datang ke kantor dan disanggupi, Jumat (16/12/22). Hasil pertemuan itu nantinya akan saya sampaikan ke abang ya," ucap Dedy via seluler, Kamis sore.
Menurut Dedy jika ditemukan adanya meteran buram milik pelanggan, tentunya akan diganti oleh PLN tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, istri VY Simanjuntak, Br Sinaga tetap keukeh tidak mau membayar sepeserpun biaya pemakaian daya akibat meter buram yang disebutkan oleh pihak PLN.
"Karena saya tidak salah. Mereka yang bilang meteran saya buram. Dan setiap bulannya saya bayar pemakaian listrik berdasarkan hasil dari pencatat meter. Karena meteran saya pasca bayar," bilangnya.
Ditambahkannya, saat petugas PLN Rayon Lubuk Pakam datang ke rumahnya terjadi tawar menawar dari biaya yang diharuskan dibayar pelanggan tersebut.
"Kok bisa pulak biayanya ditawar-tawar. Aneh juga aku rasa.Akhirnya aku disuruh bayar hanya Rp200 ribu. Tapi tetap aku tolak dan aku gak mau membayar sepeser pun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat meteran buram tersebut VY Simanjuntak dikenai biaya pemakaian daya (KWh) selama 2 tahun sebesar Rp4.282.662. Jumlah itu belum termasuk pemakaian daya bulan November dan Desember 2022, sehingga totalnya menjadi Rp5 jutaan lebih.