Pelaku Pencabulan Santriwati Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun


Pelaku Pencabulan Santriwati Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Istimewa
Tersangka pencabulan santriwati digiring petugas

jaringberita.com - Heri Gunawan (29) warga Percut Seituan, pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial IR (14) terancam mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Fathir menjelaskan, pelaku mencabuli korban dengan modus akan dinikahi. Selain itu tak ada unsur paksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal.

Fathir menyebutkan, pencabulan itu dilakukan tersangka di kamar mandi masjid pada 15 November 2022 lalu, ketika korban hendak membeli beras.

Saat itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid. Kemudian pelaku membujuk rayu korban sampai akhirnya mau melakukan hubungan di toilet masjid Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Fathir mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lebih dari satu kali mencabuli santriwati tersebut.

"Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat," sebutnya.

Dia ditangkap pada 13 Januari kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban rudapaksa.

Dari rekaman video itu, santriwati tersebut mengungkapkan dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: