Pekerja Gak Dapat THR, Laporkan ke Nomor Dibawah Ini


Pekerja Gak Dapat THR,  Laporkan ke Nomor Dibawah Ini
mt
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon

Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.

Chandra mengatakan, pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.

“Dan call center ini merupakan salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” ucapnya.

Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah :

082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga),

081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang),

081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang),

08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba),

081376439444 (Lodewik Marpaung), dan

085262374485 (Arnold Pangaribuan).

Penulis
: iza-mt
Editor
: jrb

Tag: