Pekerja Gak Dapat THR, Laporkan ke Nomor Dibawah Ini


Pekerja Gak Dapat THR,  Laporkan ke Nomor Dibawah Ini
mt
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon

jaringberita.com -Lewat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemerintah Kota (Pemko) Medan, membuka layanan untuk pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan ada tujuh 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan haknya tersebut.

Kata Chandra Sabtu 8 April 2023 malam, diharapkan layanan ini dapat membantu pekerja terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas.Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya

Penulis
: iza-mt
Editor
: jrb

Tag: