jaringberita.com -Gubsu Edy lantik penjabat sudah meninggal 3 tahun lalu masih jadi pembahasan hangat redaksi. Apalagi selain meninggal dunia, ada dua nama pejabat lain yang telah pensiun ikut masuk daftar pelantikan.
Pengamat Hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga SH menilai kalau kasus demikian masuk ranah pidana. Artinya ada unsur pemalsuan disitu.
Demikian dikatakan Julheri kepada redaksi saat dimintai komentarnya, Senin (27/2) terkait kasus kesalahan birokrasi dijajajar Pemprovsu.