Pegang Payudara Ibu Muda, Pria Ini Masuk Jeruji Besi


Pegang Payudara Ibu Muda,  Pria Ini Masuk Jeruji Besi
istimewa
Pelaku pemegang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput.
jaringberita.com -Pelaku pemegang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli ( KBT ) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput.

" Tersangka yang berinisial OM ( 46 ) warga Desa Pancur Batu kecamatan Adiankoting tersebut berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutuñg , Selasa, 23 mei 2023," ucap Kasat Reskrim Polred Taput Iptu Zuhatta Mahadi, Senin (29/5)

Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH (31) warga kecamatan Tarutung kabupaten Taput tersebut melaporkan kejadian ke polres Taput, selasa, 23 mei 2023.

Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk.

"Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.

" Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudara nya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka," terang Kasat.

"Setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawa nya melapor ke Polres Taput.

" Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," sebut Kasat


Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban.

" Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resiko," terang Kasat.

" lZuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis
: JRB
Editor
: La Tansa

Tag: