jaringberita.com - Pria berinisial Muh (49) warga Rambung Susu Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 paket dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram.
Barang bukti tersebut di temukan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi dari dalam saku celana yang sengaja di gantungkan diatas jemuran pakaian yang berada di luar rumahnya berjarak kurang lebih 2 meter dari rumah tersebut.
Tempat dimana di duga pelaku Muh di tangkap Polisi pada Senin malam (18/09) sekira pukul 22.00 wib kemarin, tepatanya di jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Barang bukti yang berhasil di sita dan diamankan petugas saat di duga pelaku Muh diamankan oleh personil satyres Narkoba mapolres Tebingtinggi berupa 40 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 4,49 gram dan berat bersih : 1,09 gram, 1 buah celana jeans pendek warna hitam dan 1 potongan plastik asoy warna hitam.
Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum’at siang (22/09/2023) di mapolres Tebingtinggi.
Di jelaskan Kasi Humas juga, bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku tidak terlepas dar peran serta masyarakat dalam ikut serta memberantas peredaran narkoba di lingkunganya masing-masing.
Di mana awal tertangkapnya pelaku ketika adanya laporan dari warga jalan Gunung Bakti II LKMD, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi akan peredaran gelap narkoba yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang tak lain adalah pelaku Muh.
Bukan hanya sekedar informasi, warga juga memberikan ciri-ciri khusus di duga pelaku dan juga tempat tingal pelaku yang berada di jalan Gunung Bakti II LKMD, Kelurahan Lalang.
Akan informasi tersebut, kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik akan keresahan warga tersebut.
Dari hasil lidik yang di lakukan, tepat pada Senin malam tanggal 18 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib petugas tiba di TKP tepatanya didepan rumah yang di maksud, yang pada saat itu personil satres Narkona mapolres Tebingtinggi melihat posisi pintu rumah saat itu dalam keadaan terbuka dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah tersebut, lalu kembali lagi masuk kedalam rumah.
Kemudian personil satres narkoba Mapolres Tebingtinggi yang di damping Kepala Lingkungan (Kepling) permisi masuk kedalam rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan kalau mereka adalah Polisi, sehingga membuat pelaku terlihat panik.
Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku berinisial Muh. Kemudian petugas dengan didampingi oleh Kepling melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah, dan hasilnya petugas berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 40bungkus/paket yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ada didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung dijemuran disamping rumah.
Selanjutnya petugaspun menanyakan perihal barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut kepada Mu, dan pelakupun mengakuinya sambil menjelaskan kalau barang bukti yang di temukan berupa narkoba jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya.
Tak banyak panjang lebar, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti menuju Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Akan perbuatannya, di duga pelaku Muhpun telah Melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jelas kasi Humas sembari menutup.