jaringberita.com -Lapor Pak Kapolri ! Apalah yang mau diandalkan pria satu ini, Jun Alias Dedi (45). Sekolah Dasar (SD) aja tidak tamat.
Hidup serba kekurangan, akhirnya memilih jalan pintas. Warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi terpaksa menjual narkoba jenis sabu.
Kemarin, (24/11/2022) sore, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi membekuknya.Kotak bermotif berisi 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 1,44 gram.
Kini Jun harus meringkuk di balik jeruji.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (29/11/2022), polisi awalnya dapat informasi kalau di Jalan Pulau Sumatra, Gang Bengkel Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi mulai resah karena peredaran narkoba.
Kasatres Narkoba langsung menurunkan tim guna melakukan lidik dan penyelidikan.
Dan tepat pada Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pelaku sedang berada di Jalan Pulau Sumatera langsung diamankan.
Selain itu juga di temukan 8 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- dengan rincian 1 lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- dan 1 lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- di temukan berserakan di atas lantai kamar tidur milik pelaku.
Pada saat petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, saat itu juga pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabut benar miliknya yang di beli dari seseorang.
Selanjutnya membawa di duga pelaku berikut barang bukti ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
"Dalam perkara ini, di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Kasi Humas.