"Ada beberapa yang lulus di pengumuman pertama, tapi di pengumuman kedua justru dinyatakan tidak lulus," katanya.
Pengumuman pertama diterbitkan melalui Surat Ketua P3M Fakultas Psikologi USU Nomor 242/UN5.2.1.12.3.3/KPM/2022 perihal: Pemberitahuan Peserta Lulus Tahapan Psikologi Lanjutan & Ms.Office Pelamar Sumber Internal Perumda Tirtanadi Sumut, tertanggal 24 Desember 2022. Dalam surat ini, disampaikan daftar peserta yang dapat melanjutkan ke tahapan Tes Psikologi Lanjutan dan Ms. Office.
Namun, hanya dalam hitungan jam, terbit lagi Pengumuman kelulusan yang merevisi hasil pengumuman pertama. Pengumuman kelulusan revisi ini, diterbitkan melalui Surat Ketua P3M Fakultas Psikologi USU Nomor 243/UN5.2.1.12.3.3/KPM/2022 perihal: Revisi Pemberitahuan Peserta Lulus Tahapan Psikologi Lanjutan & Ms. Office Pelamar Sumber Internal Perumda Tirtanadi Sumut, tertanggal 24 Desember 2022.
“Tentu ini sangat tidak profesional. Membuat peserta kecewa dan dirugikan. Bahkan, dikabarkan ada peserta yang sudah duduk di kursi untuk mengikuti Psikotes Kedua, tiba tiba diberitahu tidak lulus di Ujian Psikotes Pertama. Padahal, peserta tersebut memiliki bukti bahwa dia lulus di Tahapan Psikotes Pertama,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar berharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dapat mencermati masalah ini.
“Saya berharap, Pak Gubernur meminta keterangan dari jajaran direksi terkait masalah ini. Bila benar, saya kira perlu dievaluasi proses seleksi itu kembali. Bahkan bila perlu, diulang,” pungkasnya.