Ombudsman Minta Gubernur Sumut Awasi Proses Seleksi Calon Karyawan PDAM Tirtanadi


Ombudsman Minta Gubernur Sumut Awasi Proses Seleksi Calon Karyawan PDAM Tirtanadi
Net
Ilustrasi

jaringberita.com - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirtanadi, diminta untuk melihat, mencermati dan mengevaluasi proses seleksi penerimaan calon karyawan di perusahaan daerah (Perumda) pengelola air minum tersebut yang saat ini sedang berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab wartawan, Kamis (29/12/2022).?

Sebelumnya, Abyadi telah menerima konsultasi masyarakat, terkait adanya dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan calon peserta dalam proses seleksi itu.

“Ada yang konsultasi ke saya, menyampaikan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan calon karyawan tersebut. Saya juga menerima beberapa berkas atau dokumen terkait proses seleksi penerimaan calon karyawan itu. Misalnya, dokumen atau berkas surat pemberitahuan peserta lulus,” jelasnya.

Abyadi membeberkan, dari penjelasan warga dan beberapa dokumen yang diperoleh, tergambar bahwa proses seleksi penerimaan calon karyawan PDAM Tirtanadi tersebut, dilakukan oleh Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU).

Sesuai Surat Ketua P3M Fakultas Psikologi USU yang ditujukan kepada Kepala Divisi SDM Perumda Tirtanadi dengan Nomor: 232/UN5.2.1.12.3.3PPM.2022 tanggal 16 Desember 2022, diberitahukan bahwa pelaksanaan ujian psikotes dilakukan pada 24 Desember 2022 bertempat di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran USU Jalan Dr Mansyur Medan.

Selanjutnya, Kepala Divisi SDM Perumda SDM Tirtanadi menerbitkan surat MEMO Nomor: MO-612/SDM/01/2022 tertanggal 19 Desember 2022 ditujukan kepada seluruh kepala Unit Kerja di PDAM Tirtanadi. Surat ini juga memberitahukan bahwa pelaksanaan Tes Ujian Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi, dilakukan pada 24 Desember 2022 di Laboratorium Komputer Fakultas Kedokteran USU Jalan Dr Mansyur Medan.

Ujian psikotes tersebut dilakukan dua kali. Pada Ujian Psikotes Pertama dilakukan dua sesi, sesi-1 berlangsung pukul 08.00 wib s/d pukul 10.00 WIB dengan 250 peserta dan sesi-2 berlangsung pukul 10.00 wib s/d pukul 12.00 WIB dengan 132 peserta.

Bagi yang lulus dalam ujian Psikotes Pertama tersebut, maka dilanjutkan dengan ujian Psikotes Kedua yang dilakukan pukul 14.00 WIB s/d pukul 15.30 WIB untuk 200 peserta (rangking tertinggi pada Psikotes Pertama).

Akan tetapi persoalannya, lanjut Abyadi, dari Ujian Psikotes Pertama, terbit dua kali pengumuman peserta yang lulus. Dari dua pengumuman itu, terjadi perbedaan nama-nama yang lulus.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: