Selanjutnya, Personil bersama Panit Reskrim Ipda Budi Sudarmono mendatangi lokasi dan bertemu dengan saksi, Nijamuddin.
Saksi menyampaikan, sebelumnya ada seorang anak anak yang mendatangi dirinya, dan mengatakan jika ada orang kesetrum kejang-kejang di dalam parit.
Kemudian, saksi menuju ke lokasi dan melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam parit dengan posisi terlentang memegang kabel strum ikan.
Lalu, saksi melepaskan kabel setrum yang terhubung ke aliran listrik dari pos yang berjarak 100 meter dari korban.
Setelah itu, saksi memberitahu kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian dan Kepala Lingkungan setempat.
Diteruskan, Tim Inafis datang untuk melakukan olah kejadian dan hasil pemeriksaan luar korban yang telah meninggal dunia tidak ditemukan luka-luka tanda kekerasan ataupun penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, Pihak Keluarga juga telah menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban dan tidak akan menuntut pihak manapun secara pidana maupun secara perdata atas meninggalnya korban, kemudian bermohon untuk tidak dilakukan Autopsi