jaringberita.com -
Seorang
pria
berinisial
R
(30)
warga
Dusun
Sidorjo,
Kelurahan
Manunggang
Jae,
Kecamatan
Padangsidimpuan
Tenggara,
Kota
Padangsidimpuan
tak
berkutik
saat
diringkus
polisi,
Jumat
(17/3/2023)
pukul
15.00
WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan, sebab pria yang sejatinya bekerja sebagai petani tersebut, nekat mencari penghasilan sampingan (nyambi) dengan mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Mayor Bejo, Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
"Dari pelaku kita berhasil mengamakan barang bukti masing masing 6 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi sabu berikut 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu bersama sebuah timbangan digital dan 3 bungkus kosong kotak rokok, plastik asoy hitam dan handphone," ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Jasama menceritakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada traksaksi narkotika di Jalan Mayor Bejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di sepeda motornya.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang berusaha melarikan dan menghilangkan barang bukti. Tapi polisi dengan sigap melihat hal itu,” jelasnya.
Saat ini, tambahnya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjadi pengedar karena alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tersangka kami jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.