Menguak Cukong Kebun Penara 646 Hektar HGU PTPN2, Sebanyak 6 Jaksa Disiapkan Hadapi Sidang Murachman di PN Pakam


Menguak Cukong Kebun Penara 646 Hektar HGU PTPN2, Sebanyak 6 Jaksa Disiapkan Hadapi Sidang Murachman di PN Pakam
Murachman disebut salah satu tokoh gugatan Kelompok Tani Rokani ke Pengadilan akan di sidang di PN Pakam

Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan.

Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung.

Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.

Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut.

Penulis
: Fadhil

Tag: