Massa HMI Minta Kemenpora Cabut Status Sumut Sebagai Tuan Rumah PON 2024


Massa HMI Minta Kemenpora Cabut Status Sumut Sebagai Tuan Rumah PON 2024
Istimewa
Demo massa Badko HMI
jaringberita.com - Massa dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut status Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (30/3/2023).

Pimpinan aksi Pangeran Siregar mengatakan, desakan mencopot Sumut sebagai penyelenggara PON ke-XXI itu lantaran persiapan yang tidak tuntas.

"Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," katanya.

Dia menjelaskan penyelenggaraan PON 2024 tinggal sebentar lagi, tetapi berbagai persoalan yang muncul tak kunjung diselesaikan Pemprov Sumut.

Misalnya, lanjut dia, pembangunan venue di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, masih menyisakan konflik dengan masyarakat.

"Kami meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center di Sumatera Utara. Kami juga meminta Gubernur Sumut mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badko HMISumut ini mengatakan masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan mengingat pelaksanaan PON 2024 sudah di depan mata.

Dia mengungkap bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center.

"Ganti rugi itu belum ada sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan keterangan surat keterangan tanah garapan (SKTG)," bebernya.

"Putusan MA sudah final. akan tetapi Pemerintah Provinsi Sumut, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Pangeran.

Dia mengatakan terkait pembangunan, berdasarkan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id pembangunan venue disebut sudah dimulai juga pada tahun 2020.

Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, yang baru dibangun hanya gapura dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, yang semestinya hal itu dilakukan pada tahun 2020.

"Badko HMISumut menilai bahwa Sumut memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan tersebut padahal saat ini sudah tahun 2023," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: