jaringberita.com -Majelis Ulama (MUI) Sumatera Utara (Sumut),menegaskanaktivitas manusia silver itu haram.Karena mewarnai tubuh menyebabkan tubuh sakit.
Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam dan sesuai hasil ijtima MUI Sumut.
Hasil ijtima tersebut, dibenarkan oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan Maratua, fatwa haram manusia silver hanya khusus bagi umat Islam saja.
" Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," sebutnya.
Martua juga mengungkapkan bahwa fatwa itu, berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut, yang berlangsung di Kota Medan, 25 dan 26 November 2022, lalu
Dengan fatwa itu, Martua mengharapkan para manusia silver itu, untuk mencari kerja yang lain, sesuai dengan syariat islam.
"Itu bertentangan dengan syariat Islam," tegas Martua
Amatan dilapangan, aktivitas manusia silver ini menghiasi persimpangan jalan-jalan protokol Kota Medan, dan kebanyakan mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver.
Sebelumnya, dilansit viva, MUISumut mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan manusia silver. Fatwa haram itu tertulis di situs muisumut.or.id.
Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta.
Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi.
Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh.