Dugaan dimaksud mencuat setelah dua orang mantan warga binaan Lapas kasus narkoba menceritakan seputar suasana dan hiruk pikuk di dalam Lapas, yang menurut keterangannya ada hak istimewa bagi para narapidana yang memiliki uang lebih.
"Kalau mereka yang punya uang bisa tidur nyenyak bang, bisa memiliki kamar yang istimewa dengan fasilitas yang lumayan".
Disinggung harga tarif per kamar dirinya menyebutkan harga setiap kamar bervariasi, "ada yang empat jutaan hingga lebih, tergantung fasilitasnya bang," ucapnya.
Bagi yang punya uang enak bang bisa setor ke sipir, selain kamar mereka juga bisa memakai handphone, sebut mantan warga binaan tersebut.
Terkait informasi tersebut, Kepala Lembaga Permasyarakatan Rantauprapat Jayanta ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (2/2/2023), "terima kasih masukannya," katanya.
Kami meminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kalapas beserta anggotanya, bila terbukti segera jerat dengan undang-undang yang berlaku di NKRI, ujar mantan binaan di Lapas tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, petugas pemasyarakatan masih melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak
hukum di Lembaga Pemasyarakatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Huruf B Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.