Korupsi Dana Bos, Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara


Korupsi Dana Bos,  Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Divonis 6 Tahun Penjara
jaringberita.com -Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kisaran, Zulfikar, dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan usai terbukti melakukan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp969 juta pada tahun 2017.

Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, mengatakan vonis itu telah dilakukan Senin (8/5) kemarin.

"Benar terdakwa dipidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," katanya, Selasa (9/5).

Kemudian, terdakwa juga dibebankan untuk mengganti uang kerugian negara senilai Rp969 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana 2 tahun.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Immanuel.

Putusan yang diberikan majelis hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Harold Manurung. Pada persidangan sebelumnya jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadal Zulfikar selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Zulfikar selaku kepsek SMK Negeri 2 Kisaran tidak melibatkan tim pelaksana dana BOS tahun 2017 dan Komite Sekolah dalam pelaksanaan maupun penggunaannya. Dana BOS tersebut tidak sesuai peruntukan sehingga kegiatan operasional sekolah terganggu.

Hal tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Bab I Huruf E (1) yaitu pengelolaan BOS menggunakan manajemen berbasis sekolah meliputi efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No: Itwilpropsu. 725/R/2018 01 November 2018 menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 969.287.977 yang diperoleh dari selisih antara penarikan/pencairan dana BOS Triwulan I s/d Triwulanb IV dengan penyaluran Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran Tahun 2017 yang sesuai ketentuan.

Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 969.287.977 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tahun 2018. Namun Zulfikar sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau buron lebih dari 4 tahun. Akhirnya dia ditangkap pada 27 Januari 2023 di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Setelah ditangkap Zulfikar langsung diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Penulis
: JRB
Editor
: La Tansa

Tag: